PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 8 TAHUN 2010 TENTANG PENGESAHAN PROTOCOL TO IMPLEMENT THE FIFTH PACKAGE OF COMMITMENTS UNDER THE ASEAN FRAMEWORK AGREEMENT ON SERVICES (PROTOKOL UNTUK MELAKSANAKAN PAKET KOMITMEN KELIMA DALAM PERSETUJUAN KERANGKA KERJA ASEAN DI BIDANG JASA)
Menimbang
- bahwa di Cebu, Filipina, pada tanggal 8 Desember 2006 Pemerintah Republik Indonesia telah menandatangani Protocol to Implement the Fifth Package of Commitments under the ASEAN Framework Agreement on Services (Protokol untuk Melaksanakan Paket Komitmen Kelima dalam Persetujuan Kerangka Kerja ASEAN di Bidang Jasa), sebagai hasil perundingan antara para wakil delegasi Negara-negara Anggota ASEAN;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu mengesahkan Protokol tersebut dengan Peraturan Presiden;
Mengingat
- Pasal 4 ayat (1) dan Pasal 11 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 185, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4012);
- Keputusan Presiden Nomor 88 Tahun 1995 tentang Pengesahan ASEAN Framework Agreement on Services (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 82);
Peraturan Presiden Nomor 8 Tahun 2010
Kunjungi https://catatanhukum.id untuk dapat melihat beragam peraturan lainnya.
Sumber dokumen: peraturan.go.id