PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 8 TAHUN 2011 TENTANG TARIF TENAGA LISTRIK YANG DISEDIAKAN OLEH PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PT PERUSAHAAN LISTRIK NEGARA
Menimbang
- bahwa dalam rangka mempertahankan kelangsungan pengusahaan penyediaan tenaga listrik dan peningkatan mutu pelayanan kepada konsumen, perlu dilakukan penyesuaian tarif tenaga listrik yang disediakan oleh Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perusahaan Listrik Negara;
- bahwa sesuai ketentuan Pasal 34 ayat (1) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan, Pemerintah menetapkan tarif tenaga listrik dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia;
- bahwa dal am menetapk an tarif tenaga li s tri k, Pemerintah mempertimbangkan keadilan, kemampuan daya beli masyarakat, biaya produksi dan efisiensi pengusahaan, skala pengusahaan dan interkoneksi sistem yang dipakai; d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Tarif Tenaga Listrik Yang Disediakan Oleh Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perusahaan Listrik Negara;
Mengingat
- Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1999 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3821); - Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 133, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5052);
- Un d an g-Un d an g Nom or 47 T ahu n 2009 t en t an g An gg ar an Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2010 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 156, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5075) sebagaimana tel ah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2010 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 69, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5132);
- Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1989 tentang Penyediaan dan Pemanfaatan Tenaga Listrik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1989 Nomor 24, Tambahan Lembaran Negara Republ ik Indonesia Nomor 3395) sebagaimana telah dua kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2006 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 56, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4628);
- Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 1994 tentang Pengalihan Bentuk Per us ahaan Umum ( Per um) L is tri k Negar a Menja di Perusahaan Perseroan (Persero) (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1994 Nomor 34);
Peraturan Presiden Nomor 8 Tahun 2011
Kunjungi https://catatanhukum.id untuk dapat melihat beragam peraturan lainnya.
Sumber dokumen: peraturan.go.id