PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 80 TAHUN 2005 TENTANG PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN PRESIDEN NOMOR 10 TAHUN 2005 TENTANG UNIT ORGANISASI DAN TUGAS ESELON I KEMENTERIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA
Menimbang
- bahwa dalam rangka menciptakan sumber daya manusia kelautan dan perikanan yang berkualitas dan profesional diperlukan pengembangan pendidikan dan/atau pelatihan di bidang kelautan dan perikanan yang memenuhi standar kompetensi nasional dan internasional;
- bahwa masyarakat Indonesia yang sebagian besar menggantungkan hidupnya atau terkait dengan sektor kelautan dan perikanan perlu untuk diberdayakan dan dikembangkan kemampuannya melalui penyuluhan dan/atau pendidikan dan pelatihan di bidang kelautan dan perikanan sesuai dengan kebutuhan dan perkembangan pembangunan;
- bahwa sehubungan dengan hal tersebut pada huruf a dan huruf b, dan dalam rangka tertib administrasi pemerintahan, dipandang perlu untuk membentuk Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kelautan dan Perikanan di Lingkungan Departemen Kelautan dan Perikanan dengan menyempurnakan Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2005 tentang Unit Organisasi dan Tugas Eselon I Kementerian Negara Republik Indonesia sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2005;
Mengingat
- Pasal 4 ayat (1) dan Pasal 17 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2005 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja Kementerian Negara Republik Indonesia sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2005;
- Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2005 tentang Unit Organisasi dan Tugas Eselon I Kementerian Negara Republik Indonesia, sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2005;
Peraturan Presiden Nomor 80 Tahun 2005
Kunjungi https://catatanhukum.id untuk dapat melihat beragam peraturan lainnya.
Sumber dokumen: peraturan.go.id