PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 80 TAHUN 2010 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN PRESIDEN NOMOR 58 TAHUN 2010 TENTANG KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA
Menimbang
- bahwa dalam rangka meningkatkan efektivitas pemberian dukungan teknis dan administrasi, serta analisis kepada Presiden dan Wakil Presiden dalam menyelenggarakan kekuasaan negara, dipandang perlumenyempurnakan Peraturan Presiden Nomor 58 Tahun 2010 tentang Kementerian Sekretariat Negara;
Mengingat
- Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916);
- Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2009 tentang Pembentukan dan Organisasi Kementerian Negara;
- Peraturan Presiden Nomor 58 Tahun 2010 tentang Kementerian Sekretariat Negara;
- Keputusan Presiden Nomor 84/P Tahun 2009;
Peraturan Presiden Nomor 80 Tahun 2010
Kunjungi https://catatanhukum.id untuk dapat melihat beragam peraturan lainnya.
Sumber dokumen: peraturan.go.id