PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 81 TAHUN 2005 TENTANG BADAN KOORDINASI KEAMANAN LAUT
Menimbang
- bahwa penegakan hukum dan keamanan di perairan Indonesia dilaksanakan oleh berbagai instansi Pemerintah sehingga perlu dikoordinasikan agar berdaya guna dan berhasil guna;
- bahwa Badan Koordinasi Keamanan Laut yang dibentukberdasarkan Surat Keputusan Bersama Menhankam/Pangab, Menteri Perhubungan, Menteri Keuangan, Menteri Kehakiman, dan Jaksa Agung Nomor : Kep/B/45/XII/1972, S.K. 901/M/1972, Kep.779/MK/III/12/1972, J.S. 8/72/1, dan Kep.085/J.A/12/1972, dipandang sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan hukum dan tata pemerintahan dewasa ini, sehingga perlu pengaturan kembali;
- bahwa sehubungan dengan hal-hal sebagaimana tersebut pada huruf a dan huruf b, dan dalam rangka melaksanakan ketentuanPasal 23 ayat (3) dan Pasal 24 ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1996 tentang Perairan Indonesia, dipandang perlu menata kembali Badan Koordinasi Keamanan Laut yang ditetapkan dengan Peraturan Presiden;
Mengingat
- Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1996 tentang Perairan Indonesia(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1996 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3647);
Peraturan Presiden Nomor 81 Tahun 2005
Kunjungi https://catatanhukum.id untuk dapat melihat beragam peraturan lainnya.
Sumber dokumen: peraturan.go.id