PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 81 TAHUN 2020 TENTANG HAK KEUANGAN DAN FASILITAS BAGI DIREKTUR EKSEKUTIF DAN DIREKTUR PADA MANAJEMEN PELAKSANA KARTU PRAKERJA
Menimbang
- bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 26 ayat (2) Peraturan Presiden Nomor 36 Tahun 2020 tentang Pengembangan Kompetensi Kerja Melalui Program Kartu Prakerja, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Hak Keuangan dan Fasilitas bagi Direktur Eksekutif dan Direktur pada Manajemen Pelaksana Kartu Prakerja;
Mengingat
- Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- Peraturan Presiden Nomor 36 Tahun 2020 tentang Pengembangan Kompetensi Kerja Melalui Program Kartu Prakerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 63);
Peraturan Presiden Nomor 81 Tahun 2020
Kunjungi https://catatanhukum.id untuk dapat melihat beragam peraturan lainnya.
Sumber dokumen: peraturan.go.id