PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 82 TAHUN 2020 TENTANG KOMITE PENANGANAN CORONA VIRUS DISEASE 2019 (COVID-19) DAN PEMULIHAN EKONOMI NASIONAL
Menimbang
- bahwa pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID19) telah berdampak terhadap aspek sosial, ekonomi, dan kesejahteraan masyarakat;
- bahwa penanganan pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) tidak dapat dilepaskan dari upaya pemulihan perekonomian nasional karena dampak pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) telah menyebabkan penurunan berbagai aktivitas ekonomi yang membahayakan perekonomian nasional;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf b, penanganan Corona Virus
Disease 2019 (COVID-19) dan pemulihan perekonomian nasional harus dilakukan dalam satu
kesatuan kebijakan strategis, yang terintegrasi dan tidak dapat terpisah; - bahwa penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan pemulihan perekonomian nasional perlu dilakukan dalam satu kelembagaan;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Komite Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan Pemulihan Ekonomi Nasional;
Mengingat
- Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2020
Kunjungi https://catatanhukum.id untuk dapat melihat beragam peraturan lainnya.
Sumber dokumen: peraturan.go.id