PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 82 TAHUN 2022 TENTANG PELINDUNGAN INFRASTRUKTUR INFORMASI VITAL
Menimbang
- bahwa Pemerintah melindungi kepentingan umum dari segala jenis gangguan terhadap Infrastruktur
Informasi Vital sebagai akibat penyalahgunaan informasi elektronik dan transaksi elektronik yang mengganggu ketertiban umum; - bahwa gangguan terhadap Infrastruktur Informasi Vital dapat menimbulkan kerugian dan dampak yang
serius terhadap kepentingan umum, pelayanan publik, pertahanan dan keamanan, serta perekonomian nasional; - bahwa untuk memberikan arah, landasan, dan kepastian hukum dalam melindungi Infrastruktur
Informasi Vital dari segala jenis gangguan sebagai akibat penyalahgunaan informasi elektronik dan
transaksi elektronik, perlu pengaturan mengenai pelindungan Infrastruktur Informasi Vital; - bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu
menetapkan Peraturan Presiden tentang Pelindungan Infrastruktur Informasi Vital;
Mengingat
- Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019Nomor 185, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6400);
Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2022
Kunjungi https://catatanhukum.id untuk dapat melihat beragam peraturan lainnya.
Sumber dokumen: peraturan.go.id