PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 83 TAHUN 2018 TENTANG PENANGANAN SAMPAH LAUT
Menimbang
- bahwa sampah di laut menyebabkan terjadinya pencemaran dan kerusakan lingkungan hidup dan
ekosistem perairan, serta membahayakan kesehatan manusia; - bahwa akibat pencemaran sampah plastik di laut, telah ditemukan kandungan plastik berukuran mikrodan nano pada biota dan sumber daya laut di perairan Indonesia;
- bahwa sampah plastik merupakan komponen yang paling sulit diurai oleh proses alam sehingga
berbahaya bagi ekosistem perairan dan kesehatan manusia; - bahwa dalam rangka menindaklanjuti komitmen Pemerintah Indonesia untuk menangani sampah
plastik di laut sebesar 70% (tujuh puluh persen) sampai dengan tahun 2025, perlu disusun langkahlangkah percepatan yang komprehensif dan terpadu; - bahwa untuk penanganan sampah laut diperlukan penguatan perencanaan, penganggaran, dan
pengorganisasian yang terpadu; - bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, huruf d
dan e perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Penanganan Sampah Laut;
Mengingat
- Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286); - Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421); - Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional
Tahun 2005-2025 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 33, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4700); - Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 84, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4739) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 27 Tahun
2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan PulauPulau Kecil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 2, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5490); - Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 69, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4851); 7. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2014 tentang Kelautan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2014 Nomor 294, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5603); - Peraturan Pemerintah Nomor 81 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah
Sejenis Sampah Rumah Tangga (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 188,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5347); - Peraturan Presiden Nomor 2 Tahun 2015 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional
Tahun 2015-2019 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 3); - Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2017 tentang Kebijakan Kelautan Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 32);
- Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2017 tentang Kebijakan dan Strategi Nasional Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 223);
Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2018
Kunjungi https://catatanhukum.id untuk dapat melihat beragam peraturan lainnya.
Sumber dokumen: peraturan.go.id