PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 84 TAHUN 2010 TENTANG PENGESAHAN JOINT CONVENTION ON THE SAFETY OF SPENT FUEL MANAGEMENT AND ON THE SAFETY OF RADIOACTIVE WASTE MANAGEMENT (KONVENSI GABUNGAN TENTANG KESELAMATAN PENGELOLAAN BAHAN BAKAR NUKLIR BEKAS DAN TENTANG KESELAMATAN PENGELOLAAN LIMBAH RADIOAKTIF)
Menimbang
- bahwa di Wina, Austria, pada tanggal 5 September 1997 Pemerintah Republik Indonesia telah menandatangani Joint Convention on the Safety of Spent Fuel Management and on the Safety of Radioactive Waste Management (Konvensi Gabungan tentang Keselamatan Pengelolaan Bahan Bakar Nuklir Bekas dan tentang Keselamatan Pengelolaan Limbah Radioaktif), sebagai hasil Konferensi Diplomatik yang diselenggarakan oleh Badan Tenaga Atom Internasional (International Atomic Energy Agency/IAEA) pada tanggal 1 sampai dengan 5 September 1997;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu mengesahkan Konvensi Gabungan tersebut dengan Peraturan Presiden;
Mengingat
- Pasal 4 ayat (1) dan Pasal 11 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 185, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4012);
Peraturan Presiden Nomor 84 Tahun 2010
Kunjungi https://catatanhukum.id untuk dapat melihat beragam peraturan lainnya.
Sumber dokumen: peraturan.go.id