PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 84 TAHUN 2017 TENTANG PENGESAHAN PROTOCOL OF 1988 RELATING TO THE INTERNATIONAL CONVENTION ON LOAD LINES,1966 (PROTOKOL 1988 TERKAIT DENGAN KONVENSI INTERNASIONAL TENTANG GARIS MUAT KAPAL, 1966)
Menimbang
- bahwa di London, Inggris, pada tanggal 11 November 1988, Organisasi Maritim Internasional telah menetapkan Protocol of 1988 Relating to The International Convention on Load Lines, 1966 (Protokol 1988 terkait dengan Konvensi Internasional tentang Garis Muat Kapal, 1966) sebagai hasil perundingan wakil Delegasi Negara Anggota Organisasi Maritim Internasional;
- bahwa Protokol tersebut perlu disahkan guna memberikan dasar hukum pemberlakuan ketentuan
dalam Protokol 1988 terkait dengan Konvensi Internasional tentang Garis Muat Kapal, 1966 guna
mengharmonisasikan sistem survei dan sertifikasi bagi kapal yang melakukan pelayaran internasional dengan ketentuan internasional mengenai Konvensi Internasional Keselamatan Jiwa di Laut 1974 (SOLAS Convention 1974), Konvensi Internasional Garis Muat 1966 (Load Lines Convention 1966), dan Konvensi International Pencegahan Pencemaran dari Kapal 73/78 (MARPOL Convention 73/78); - bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Pengesahan Protocol of 1988 Relating to The International Convention on Load Lines, 1966 (Protokol 1988 terkait dengan Konvensi Internasional tentang Garis Muat Kapal, 1966);
Mengingat
- Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2000 Nomor 185, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4012);
Peraturan Presiden Nomor 84 Tahun 2017
Kunjungi https://catatanhukum.id untuk dapat melihat beragam peraturan lainnya.
Sumber dokumen: peraturan.go.id