PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 85 TAHUN 2015 TENTANG KOMITE NASIONAL PRAKARSA SEGITIGA KARANG UNTUK TERUMBU KARANG, PERIKANAN, DAN KETAHANAN PANGAN (CORAL TRIANGLE INITIATIVE ON CORAL REEFS, FISHERIES AND FOOD SECURITY) INDONESIA
Menimbang
- bahwa Peraturan Presiden Nomor 19 Tahun 2014 tentang Pengesahan The Agreement on The
Establishment of The Regional Secretariat of The Coral Triangle Initiative On Coral Reefs, Fisheries and Food Security (Persetujuan Mengenai Pembentukan Sekretariat Regional Prakarsa Segitiga Karang untuk Terumbu Karang, Perikanan, dan Ketahanan Pangan)memiliki peran yang cukup strategis dan penting dalam mewujudkan pembangunan sumber daya ikan berkelanjutan guna meningkatkan kemakmuran dan kesejahteraan rakyat; - bahwa untuk mengimplementasikan berbagai program dan kegiatan dari prakarsa segitiga karang untuk
terumbu karang, perikanan, dan ketahanan pangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu
dilakukan kerja sama antarkementerian dan lembaga yang dikoordinasikan oleh sebuah Komite Nasional Prakarsa Segitiga Karang untuk Terumbu Karang, Perikanan, dan Ketahanan Pangan (Coral Triangle Initiative on Coral Reefs, Fisheries and Food Security) Indonesia; - bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu
menetapkan Peraturan Presiden tentang Komite Nasional Prakarsa Segitiga Karang untuk Terumbu
Karang, Perikanan, dan Ketahanan Pangan (Coral Triangle Initiative on Coral Reefs, Fisheries and Food Security) Indonesia;
Mengingat
- Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- Peraturan Presiden Nomor 19 Tahun 2014 tentang Pengesahan The Agreement on The Establishment ofThe Regional Secretariat of The Coral Triangle Initiative On Coral Reefs, Fisheries and Food Security (Persetujuan Mengenai Pembentukan Sekretariat Regional Prakarsa Segitiga Karang untuk Terumbu Karang, Perikanan, dan Ketahanan Pangan) (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 49);
Peraturan Presiden Nomor 85 Tahun 2015
Kunjungi https://catatanhukum.id untuk dapat melihat beragam peraturan lainnya.
Sumber dokumen: peraturan.go.id