PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 85 TAHUN 2017 TENTANG PENGESAHAN ARTICLES OF AGREEMENT OF THE ISLAMIC CORPORATION FOR THE INSURANCE OF INVESTMENT AND EXPORT CREDIT (PASAL PERSETUJUAN KORPORASI ISLAM UNTUK ASURANSI INVESTASI DAN KREDIT EKSPOR)
Menimbang
- bahwa untuk memperkuat kerja sama ekonomi di antara negara-negara anggota Islamic Development Bank perlu didukung melalui pemberian asuransi investasi dan kredit ekspor berdasarkan prinsip syariah;
- bahwa Indonesia sebagai anggota Islamic Development Bank telah ikut menyepakati Articles of Agreement of the Islamic Corporation for the Insurance of Investment and Export Credit (Pasal Persetujuan Korporasi Islam untuk Asuransi Investasi dan Kredit Ekspor) dalam Sidang
Tahunan Dewan Gubernur Islamic Development Bank di Libya pada tanggal 19 Februari 1992; - bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 9 ayat (1) dan Pasal11 ayat (1) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional, perlu mengesahkan Pasal Persetujuan sebagaimana dimaksud dalam huruf b dengan Peraturan Presiden;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Pengesahan Articles of Agreement of the Islamic Corporation for the Insurance of Investment and Export Credit (Pasal Persetujuan Korporasi Islam untuk Asuransi Investasi dan Kredit Ekspor);
Mengingat
- Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2000 tentangPerjanjian Internasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 185, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4012);
Peraturan Presiden Nomor 85 Tahun 2017
Kunjungi https://catatanhukum.id untuk dapat melihat beragam peraturan lainnya.
Sumber dokumen: peraturan.go.id