PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 86 TAHUN 2014 TENTANG PERUBAHAN SEKOLAH TINGGI SENI INDONESIA BANDUNG MENJADI INSTITUT SENI BUDAYA INDONESIA BANDUNG
Menimbang
- bahwa untuk mengembangkan ilmu pengetahuan dan teknologi di bidang seni dan budaya, perlu mengubah Sekolah Tinggi Seni Indonesia Bandung menjadi Institut Seni Budaya Indonesia Bandung;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimanadimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Perubahan Sekolah Tinggi Seni Indonesia Bandung Menjadi Institut Seni Budaya Indonesia Bandung;
Mengingat
- Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301);
- Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 158, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5336);
- Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Tinggi dan Pengelolaan Perguruan Tinggi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 16, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5500);
Peraturan Presiden Nomor 86 Tahun 2014
Kunjungi https://catatanhukum.id untuk dapat melihat beragam peraturan lainnya.
Sumber dokumen: peraturan.go.id