PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 86 TAHUN 2015 TENTANG PENGIRIMAN MISI PEMELIHARAAN PERDAMAIAN
Menimbang
- bahwa untuk melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan
keadilan sosial, Pemerintah Republik Indonesia perlu berperan serta dalam misi pemeliharaan perdamaian yang merupakan bagian dari politik luar negeri; - bahwa untuk meningkatkan partisipasi Pemerintah Republik Indonesia dalam misi pemeliharaan
perdamaian, diperlukan kesiapan personel, materiil, peralatan, dan dana guna memenuhi permintaan
partisipasi tersebut secara cepat dan tepat; - bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 37 Tahun 1999 tentang
Hubungan Luar Negeri dan berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentangPengiriman Misi Pemeliharaan Perdamaian;
Mengingat
- Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- Undang-Undang Nomor 37 Tahun 1999 tentang Hubungan Luar Negeri (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 156, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3882);
Peraturan Presiden Nomor 86 Tahun 2015
Kunjungi https://catatanhukum.id untuk dapat melihat beragam peraturan lainnya.
Sumber dokumen: peraturan.go.id