PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 87 TAHUN 2010 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN PRESIDEN NOMOR 23 TAHUN 2008 TENTANG UANG KEHORMATAN DAN HAK-HAK LAINNYA
BAGI HAKIM AD HOC PADA PENGADILAN PERIKANAN DI PENGADILAN NEGERI
Menimbang
- bahwa dalam upaya peningkatan kinerja bagi hakim pada Pengadilan Perikanan di Pengadilan Negeri, dipandang perlu mengatur kembali besarnya uang kehormatan bagi Hakim Ad Hoc pada Pengadilan Perikanan di Pengadilan Negeri, dengan Peraturan Presiden;
Mengingat
- Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1985 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3316) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UndangUndang Nomor 3 Tahun 2009 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 3, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4958);
- Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1986 tentang Peradilan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1986 Nomor 20, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3327) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UndangUndang Nomor 49 Tahun 2009 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 158, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5077);
- Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 118, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4433);
- Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2006 tentang Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian Hakim Ad Hoc Pengadilan Perikanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006
Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4625); - Peraturan Presiden Nomor 23 Tahun 2008 tentang Uang Kehormatan dan Hak-hak Lainnya Bagi Hakim Ad Hoc pada Pengadilan Perikanan di Pengadilan Negeri;
Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2010
Kunjungi https://catatanhukum.id untuk dapat melihat beragam peraturan lainnya.
Sumber dokumen: peraturan.go.id