PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 87 TAHUN 2020 TENTANG RENCANA INDUK PENANGGULANGAN BENCANA TAHUN 2020-2044
Menimbang
- bahwa untuk mencapai ketangguhan masyarakat yang berkelanjutan terhadap bencana, diperlukan rencana penanggulangan bencana yang komprehensif serta terintegrasi menuju Indonesia emas 2045;
- bahwa penyelenggaraan penanggulangan bencana jangka panjang perlu dituangkan ke dalam bentuk rencana induk penanggulangan bencana;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Rencana Induk Penanggulangan Bencana Tahun 2020-2044;
Mengingat
- Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana (Lembaran Negara Tahun
2007 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4723);
Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2020
Kunjungi https://catatanhukum.id untuk dapat melihat beragam peraturan lainnya.
Sumber dokumen: peraturan.go.id