Peraturan Presiden Nomor 89 Tahun 2012

PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 89 TAHUN 2012 TENTANG PENGESAHAN AMANDMENT OF THE ARTICLES OF AGREEMENT OF THE INTERNATIONAL MONETARY FUND ON THE REFORM OF THE EXECUTIVEBOARD (PERUBAHAN PASAL-PASAL PERSETUJUAN DANA  MONETER INTERNASIONAL MENGENAI PEMBARUAN DEWAN EKSEKUTIF)

 

Menimbang

  • bahwa pada tanggal 15 Desember 2010, di Washington DC, Amerika Serikat, Dewan Gubernur Dana Moneter Internasional telah mengadopsi Proposed Amendment of the Articles of Agreement of the International Monetary Fund on the Reform of the Executive Board (Usulan Perubahan Pasal-Pasal Persetujuan Dana Moneter Internasional mengenai Pembaruan Dewan Eksekutif), sebagaimana tertuang dalam Resolusi Nomor 66-2;
  • bahwa Indonesia sebagai salah satu negara anggota, telah melakukan akseptasi (acceptance) atas Proposed Amendment of the Article of of Agreement of the International Monetary Fund on the Reform of the Executive Board (Usulan Perubahan Pasal-Pasal Persetujuan Dana Moneter Internasional mengenai Pembaruan Dewan Eksekutif) tersebut, yang pengesahannya harus segera disampaikan oleh negara-negara anggota kepada Dana Moneter Internasional, agar Perubahan tersebut dapat berlaku efektif;
  • bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan b, perlu mengesahkan Perubahan tersebut dengan Peraturan Presiden;

 

Mengingat

  • Pasal 4 ayat (1) dan Pasal 11 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
  • Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1966 tentang Keanggotaan Kembali Republik Indonesia Dalam Dana
    Moneter Internasional (International Monetary Fund) dan Bank Internasional untuk Rekonstruksi dan
    Pembangunan (International Bank for Reconstruction and Development) (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1966 Nomor 36) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1967 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1967 Nomor 2, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2819);
  • Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional (Lembaran Negara Republik
    Indonesia Tahun 2000 Nomor 185, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4012);
  • Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 1967 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1966 tentang Keanggotaan Kembali Republik Indonesia Dalam Dana Moneter International (International Monetary Fund) dan Bank Internasional untuk Rekonstruksi dan Pembangunan (International Bank for Reconstruction and Development) (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1967 Nomor 3) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 1974 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1974 Nomor 23);

 

Peraturan Presiden Nomor 89 Tahun 2012

Loader Loading...
EAD Logo Taking too long?

Reload Reload document
| Open Open in new tab

Download [795.00 B]

 

Kunjungi https://catatanhukum.id  untuk dapat melihat beragam peraturan lainnya.
Sumber dokumen: peraturan.go.id

"Tidak ada perdamaian tanpa keadilan. Tidak ada keadilan tanpa kebenaran. Dan tidak ada kebenaran kecuali seseorang bangkit untuk mengatakan yang sebenarnya."

Peraturan Presiden Nomor 194 Tahun 2014

PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 194 TAHUN 2014 TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN PRESIDEN NOMOR 4 TAHUN 2010 TENTANG PENUGASAN KEPADA PT PERUSAHAAN LISTRIK NEGARA (PERSERO) UNTUK MELAKUKAN PERCEPATAN PEMBANGUNAN PEMBANGKIT TENAGA LISTRIK YANG MENGGUNAKAN ENERGI TERBARUKAN, BATUBARA, DAN GAS   Menimbang bahwa Pemerintah berupaya

Read More »

Peraturan Presiden Nomor 192 Tahun 2014

PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 192 TAHUN 2014 TENTANG BADAN PENGAWASAN KEUANGAN DAN PEMBANGUNAN   Menimbang bahwa kesejahteraan rakyat dicapai melalui pembangunan nasional dan pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja negara/daerah; bahwa untuk melaksanakan pembangunan nasional dan anggaran pendapatan dan belanja negara/daerah secara transparan, akuntabel dan

Read More »

Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014

PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 191 TAHUN 2014 TENTANG PENYEDIAAN, PENDISTRIBUSIAN DAN HARGA JUAL  ECERAN BAHAN BAKAR MINYAK   Menimbang bahwa dengan mempertimbangkan perkembangan kebutuhan nasional atas Bahan Bakar Minyak dan dalam rangka pemberian subsidi yang lebih tepat sasaran kepada konsumen pengguna tertentu serta guna

Read More »