PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 89 TAHUN 2014 TENTANGPENGESAHAN CONVENTION ON TEMPORARY ADMISSION (KONVENSI TENTANG PEMASUKAN SEMENTARA)
Menimbang
- bahwa untuk mendorong potensi yang dimiliki Indonesia, meningkatkan daya saing, dan menggiatkan
ekonomi nasional, maka pemerintah perlu meningkatkan fasilitas perdagangan berupa prosedur
dan dokumen pemasukan sementara sebagaimana diatur dalam Convention on Temporary Admission (Konvensi tentang Pemasukan Sementara); - bahwa untuk melaksanakanketentuan Pasal 11 ayat (1) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional, perlu mengesahkan Convention on Temporary Admission (Konvensi tentang Pemasukan Sementara) dengan Peraturan Presiden;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan
Peraturan Presiden tentang Pengesahan Convention on Temporary Admission (Konvensi tentang Pemasukan Sementara);
Mengingat
- Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2000 Nomor 185, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4012);
Peraturan Presiden Nomor 89 Tahun 2014
Kunjungi https://catatanhukum.id untuk dapat melihat beragam peraturan lainnya.
Sumber dokumen: peraturan.go.id