PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 9 TAHUN 2008 TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN PRESIDEN NOMOR 40 TAHUN 2005 TENTANG STAF KHUSUS PRESIDEN
Menimbang
- bahwa dalam rangka lebih meningkatkan peran Staf Khusus Presiden dalam melaksanakan tugasnya, dipandang perlu menyempurnakan Peraturan Presiden Nomor 40 Tahun 2005 tentang Staf Khusus Presiden sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2007;
Mengingat
- Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- Peraturan Presiden Nomor 40 Tahun 2005 tentang Staf Khusus Presiden sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2007;
Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2008
Kunjungi https://catatanhukum.id untuk dapat melihat beragam peraturan lainnya.
Sumber dokumen: peraturan.go.id