PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 9 TAHUN 2011 TENTANG PENUGASAN KEPADA PUSAT INVESTASI PEMERINTAH UNTUK MEMBERIKAN PINJAMAN DENGAN PERSYARATAN LUNAK KEPADA PT PERUSAHAAN LISTRIK NEGARA (PERSERO)
Menimbang
- bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 22 A ayat (2) UndangUndang Nomor 2 Tahun 2010 tentang Perubahan atas UndangUndang Nomor 47 Tahun 2009 tentang Anggaran Pendapatan Dan
Belanja Negara Tahun Anggaran 2010, perlu menetapkan Peraturan
Presiden tentang Penugasan Kepada Pusat Investasi Pemerintah Untuk
Memberikan Pinjaman Dengan Persyaratan Lunak Kepada PT
Perusahaan Listrik Negara (Persero);
Mengingat
- Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- Undang-Undang Nomor 47 Tahun 2009 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2010 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 156, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5075) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2010 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 69, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5132);
- Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2008 tentang Investasi Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 14, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4812);
Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2011
Kunjungi https://catatanhukum.id untuk dapat melihat beragam peraturan lainnya.
Sumber dokumen: peraturan.go.id