PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 9 TAHUN 2018 TENTANG TATA CARA PEMILIHAN, SYARAT, LARANGAN, FUNGSI, TUGAS, WEWENANG, DAN PEMBERHENTIAN KOMISIONER DAN/ATAU DEPUTI KOMISIONER BADAN PENGELOLA TABUNGAN PERUMAHAN RAKYAT
Menimbang
- bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 48 Undang¬Undang Nomor 4 Tahun 2016 tentang Tabungan Perumahan Rakyat, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Tata Cara Pemilihan, Syarat, Larangan, Fungsi, Tugas, Wewenang, dan Pemberhentian Komisioner dan/atau Deputi Komisioner Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat;
Mengingat
- Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2016 tentang Tabungan Perumahan Rakyat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 55, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5863);
Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2018
Kunjungi https://catatanhukum.id untuk dapat melihat beragam peraturan lainnya.
Sumber dokumen: peraturan.go.id