PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 90 TAHUN 2015 TENTANG HONORARIUM KETUA, WAKIL KETUA, DAN ANGGOTA KOMISI APARATUR SIPIL NEGARA
Menimbang
- bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 31 Peraturan Presiden Nomor 118 Tahun 2014 tentang Sekretariat, Sistem dan Manajemen Sumber Daya Manusia, Tata Kerja, serta Tanggung Jawab dan Pengelolaan Keuangan Komisi Aparatur Sipil Negara, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Honorarium Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Komisi Aparatur Sipil Negara;
Mengingat
- Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4219); - Peraturan Presiden Nomor 118 Tahun 2014 tentang Sekretariat, Sistem dan Manajemen Sumber Daya
Manusia, Tata Kerja, serta Tanggung Jawab dan Pengelolaan Keuangan Komisi Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 242);
Peraturan Presiden Nomor 90 Tahun 2015
Kunjungi https://catatanhukum.id untuk dapat melihat beragam peraturan lainnya.
Sumber dokumen: peraturan.go.id