PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 93 TAHUN 2015 TENTANG TIM PENILAI PROYEK KERETA API CEPAT JAKARTA-BANDUNG
Menimbang
- bahwa dalam rangka peningkatan pelayanan transportasi kereta api untuk mendukung pembangunan di Daerah Khusus Ibukota Jakarta dan Jawa Barat, dilakukan percepatan pelaksanaan Proyek Kereta Api Cepat Jakarta-Bandung;
- bahwa dalam rangka percepatan sebagaimana dimaksud pada huruf a, diperlukan penilaian secara
tepat dan cepat sesuai kebutuhan dengan tetap memperhatikan prinsip-prinsip kehati-hatian,
transparansi, efisiensi, efektivitas, dan akuntabilitas; - bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Tim Penilai Proyek Kereta Api Cepat Jakarta-Bandung;
Mengingat
- Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Peraturan Presiden Nomor 93 Tahun 2015
Kunjungi https://catatanhukum.id untuk dapat melihat beragam peraturan lainnya.
Sumber dokumen: peraturan.go.id