PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 95 TAHUN 2017 TENTANG PENINGKATAN PRESTASI OLAHRAGA NASIONAL
Menimbang
- bahwa untuk meningkatkan pencapaian prestasi atlet nasional di tingkat internasional diperlukan pembinaan dan pelatihan secara sistematis, terencana, berkesinambungan, dan modern;
- bahwa keberhasilan kontingen Indonesia, sebagai tuan rumah penyelenggara ASIAN GAMES XVIII Tahun 2018 dan ASIAN PARA GAMES Tahun 2018 untuk meraih prestasi pada ASIAN GAMES XVIII Tahun 2018 dan ASIAN PARA GAMES Tahun 2018 merupakan momentum kebangkitan olahraga nasional di tingkat internasional;
- bahwa pencapaian pelatihan atlet nasional belum dapat memenuhi harapan pencapaian prestasi olahraga nasional di tingkat internasional;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Peningkatan Prestasi Olahraga Nasional;
Mengingat
- Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Sistem Keolahragaan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 89, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4535);
Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2017
Kunjungi https://catatanhukum.id untuk dapat melihat beragam peraturan lainnya.
Sumber dokumen: peraturan.go.id