Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2014

PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 96 TAHUN 2014 TENTANG RENCANA PITALEBAR INDONESIA 2014 – 2019

 

Menimbang

  • bahwa dalam rangka mewujudkan masyarakat Indonesia yang mandiri, maju, adil, dan makmur yang
    menjadi visi Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional 2005 – 2025 dan salah satu wujud
    pelaksanaan Masterplan Percepatan dan Perluasan Pembangunan Ekonomi Indonesia 2011 – 2025,
    diperlukan pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi khususnya pitalebar (broadband) sebagai
    bagian yang tidak terpisahkan dari strategi, untuk mendorong pertumbuhan ekonomi dan daya saing nasional, serta meningkatkan kualitas hidup masyarakat Indonesia;
  • bahwa dalam rangka menciptakan pembangunan dan pemanfaatan pitalebar yang efektif dan efisien,
    diperlukan perencanaan pitalebar nasional yang komprehensif dan terintegrasi melalui sinkronisasi, sinergi, serta koordinasi lintas sektor dan wilayah;
  • bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan
    Peraturan Presiden tentang Rencana Pitalebar Indonesia 2014 – 2019;

 

Mengingat

  • Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
  • Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi (Lembaran Negara Republik Indonesia
    Tahun 1999 Nomor 154, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3881);
  • Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang SistemPerencanaan Pembangunan Nasional  (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421);
  • Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional Tahun 2005 –2025 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 33, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4700);

 

Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2014

Loader Loading...
EAD Logo Taking too long?

Reload Reload document
| Open Open in new tab

Download [795.00 B]

 

Kunjungi https://catatanhukum.id  untuk dapat melihat beragam peraturan lainnya.
Sumber dokumen: peraturan.go.id

"Tidak ada perdamaian tanpa keadilan. Tidak ada keadilan tanpa kebenaran. Dan tidak ada kebenaran kecuali seseorang bangkit untuk mengatakan yang sebenarnya."

Peraturan Presiden Nomor 194 Tahun 2014

PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 194 TAHUN 2014 TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN PRESIDEN NOMOR 4 TAHUN 2010 TENTANG PENUGASAN KEPADA PT PERUSAHAAN LISTRIK NEGARA (PERSERO) UNTUK MELAKUKAN PERCEPATAN PEMBANGUNAN PEMBANGKIT TENAGA LISTRIK YANG MENGGUNAKAN ENERGI TERBARUKAN, BATUBARA, DAN GAS   Menimbang bahwa Pemerintah berupaya

Read More »

Peraturan Presiden Nomor 192 Tahun 2014

PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 192 TAHUN 2014 TENTANG BADAN PENGAWASAN KEUANGAN DAN PEMBANGUNAN   Menimbang bahwa kesejahteraan rakyat dicapai melalui pembangunan nasional dan pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja negara/daerah; bahwa untuk melaksanakan pembangunan nasional dan anggaran pendapatan dan belanja negara/daerah secara transparan, akuntabel dan

Read More »

Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014

PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 191 TAHUN 2014 TENTANG PENYEDIAAN, PENDISTRIBUSIAN DAN HARGA JUAL  ECERAN BAHAN BAKAR MINYAK   Menimbang bahwa dengan mempertimbangkan perkembangan kebutuhan nasional atas Bahan Bakar Minyak dan dalam rangka pemberian subsidi yang lebih tepat sasaran kepada konsumen pengguna tertentu serta guna

Read More »