PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 96 TAHUN 2016 TENTANG HONORARIUM/TUNJANGAN KERJA KETUA, WAKIL KETUA, DAN ANGGOTA LEMBAGA SENSOR FILM
Menimbang
- bahwa dalam rangka mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi ketua, wakil ketua, dan anggota Lembaga Sensor Film sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2014 tentang Lembaga Sensor Film, perlu diberikan honorarium atau tunjangan kerja bagi ketua, wakil ketua, dan anggota Lembaga Sensor Film;
- bahwa pemberian honorarium/tunjangan kerja sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dimaksudkan untuk meningkatkan mutu, prestasi, pengabdian, dan produktivitas Lembaga Sensor Film;
- Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Honorarium/Tunjangan Kerja Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Lembaga Sensor Film;
Mengingat
- Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2009 tentang Lembaga Sensor Film (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 141, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5060);
- Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2014 tentang Lembaga Sensor Film (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 48, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5515);
Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2016
Kunjungi https://catatanhukum.id untuk dapat melihat beragam peraturan lainnya.
Sumber dokumen: peraturan.go.id