PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 96 TAHUN 2017 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN PRESIDEN NOMOR 37 TAHUN 2015 TENTANG TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
Menimbang
- bahwa dengan adanya peningkatan kinerja pegawai dalam pelaksanaan reformasi birokrasi yang telah
dilakukan di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan dan peningkatan beban kerja
serta untuk menjaga motivasi kerja, perlu penyesuaian tunjangan kinerja; - bahwa penyesuaian tunjangan kinerja pegawai di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak Kementerian
Keuangan mempertimbangkan asas keadilan, kinerja organisasi, dan kinerja pegawai; - bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu
menetapkan Peraturan Presiden tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 37 Tahun 2015
tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak;
Mengingat
- Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentangAparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5494);
- Peraturan Presiden Nomor 37 Tahun 2015 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 61);
Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2017
Kunjungi https://catatanhukum.id untuk dapat melihat beragam peraturan lainnya.
Sumber dokumen: peraturan.go.id