PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 98 TAHUN 2012 TENTANG PENGESAHAN PERJANJIAN PERDAGANGAN PREFERENSIAL ANTARA PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA DAN PEMERINTAH REPUBLIK ISLAM PAKISTAN (PREFERENTIAL TRADE AGREEMENT BETWEEN THE GOVERNMENT OF THE REPUBLIC OF INDONESIA AND THE GOVERNMENT OF THE ISLAMIC REPUBLIC OF PAKISTAN)
Menimbang
- bahwa di Jakarta, pada tanggal 3 Februari 2012 Pemerintah Republik Indonesia telah menandatangani
Perjanjian Perdagangan Preferensial antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Islam Pakistan (Preferential Trade Agreement between the Government of the Republic of Indonesia and the Government of the Islamic Republic of Pakistan), sebagai hasil perundingan antara Delegasi-delegasi Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Islam Pakistan; - bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu mengesahkan Perjanjian
tersebut dengan Peraturan Presiden;
Mengingat
- Pasal 4 ayat (1) dan Pasal 11 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 185, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4012);
- Peraturan Presiden Nomor 58 Tahun 2008 tentang Pengesahan Persetujuan Kerangka Kerja antara
Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Islam Pakistan tentang Kemitraan Ekonomi Komprehensif (Framework Agreement between the Government of the Republic of Indonesia and the Government of the Islamic Republic of Pakistan on Comprehensive Economic Partnership) (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 126);
Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2012
Kunjungi https://catatanhukum.id untuk dapat melihat beragam peraturan lainnya.
Sumber dokumen: peraturan.go.id