Peraturan Sekretaris Kabinet Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2023 Tentang Quick Wins Reformasi Birokrasi Sekretariat Kabinet Tahun 2023
Menimbang
- bahwa Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2020 tentang Sekretariat Kabinet mengatur bahwa salah satu fungsi Sekretariat Kabinet adalah menyelenggarakan pembinaan Jabatan Fungsional Penerjemah;
- bahwa dalam rangka percepatan program unggulan penyelenggaraan fungsi sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Quick Wins atau Program Percepatan tahun 2023;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Sekretaris Kabinet tentang Quick Wins Reformasi Birokrasi Sekretariat Kabinet Tahun 2023.
Mengingat
- Peraturan Presiden Nomor 81 Tahun 2010 tentang Grand Design Reformasi Birokrasi 2010-2025;
- Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2020 tentang Sekretariat Kabinet (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 95);
- Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 13 Tahun 2011 tentang Pedoman Pelaksanaan Quick Wins;
- Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 25 Tahun 2020 tentang Road Map Reformasi Birokrasi 2020-2024;
- Peraturan Sekretaris Kabinet Nomor 1 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Kabinet sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Sekretaris Kabinet Nomor 2 Tahun 2022.
Peraturan Sekretaris Kabinet Nomor 2 Tahun 2023
Kunjungi https://catatanhukum.id untuk dapat melihat beragam peraturan lainnya.