Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2005 tentang Penangguhan Mulai Berlakunya Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 Tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial
(PERPPU Nomor 1 Tahun 2005)
Menimbang
- bahwa Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial, yang akan mulai berlaku tanggal 14 Januari Tahun 2005 dimaksudkan untuk memberikan pelayanan penyelesaian perselisihan hubungan industrial yang cepat, tepat, adil dan murah;
- bahwa pelaksanaan Undang-Undang tersebut memerlukan pemahaman dan berbagai kesiapan sarana, prasarana, sumber daya manusia, baik di lingkungan pemerintah maupun lembaga peradilan;
- bahwa memperhatikan hal-hal sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b masih diperlukan waktu yang cukup guna menjamin pencapaian tujuan yang dimaksudkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004;
- bahwa apabila Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 diberlakukan pada waktu yang telah ditentukan, akan menghambat penyelesaian perselisihan dan dapat mengganggu hubungan industrial;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d, perlu menangguhkan saat mulai berlakunya Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang.
Mengingat
- Pasal 22 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4356).
PERPPU Nomor 1 Tahun 2005
Kunjungi http://catatanhukum.id untuk dapat melihat beragam peraturan lainnya.