Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 Tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
(PERPPU Nomor 1 Tahun 2015)
Menimbang
- bahwa terjadinya kekosongan keanggotaan Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi telah mengganggu kinerja Komisi Pemberantasan Korupsi;
- bahwa untuk menjaga keberlangsungan dan kesinambungan upaya pencegahan dan
pemberantasan tindak pidana korupsi perlu pengaturan mengenai pengisian keanggotaan
sementara Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi; - bahwa ketentuan mengenai pengisian keanggotaan sementara Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi belum diatur dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, serta
untuk mengatasi timbulnya kegentingan yang diakibatkan terjadinya kekosongan keanggotaan Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Mengingat
- Pasal 22 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 137, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4250).
PERPPU Nomor 1 Tahun 2015
Kunjungi http://catatanhukum.id untuk dapat melihat beragam peraturan lainnya.