Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2020 Tentang Kebijakan Keuangan Negara Dan Stabilitas Sistem Keuangan Untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan/atau dalam Rangka Menghadapi Ancaman Yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan
(PERPPU Nomor 1 Tahun 2020)
Menimbang
- bahwa penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) yang dinyatakan oleh Organisasi
Kesehatan Dunia (World Health Organization) sebagai pandemi pada sebagian besar negara-negara di
seluruh dunia, termasuk di Indonesia, menunjukkan peningkatan dari waktu ke waktu dan telah
menimbulkan korban jiwa, dan kerugian material yang semakin besar, sehingga berimplikasi pada aspek
sosial, ekonomi, dan kesejahteraan masyarakat; - bahwa implikasi pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) telah berdampak antara lain terhadap perlambatan pertumbuhan ekonomi nasional, penurunan penerimaan negara, dan peningkatan belanja negara dan pembiayaan, sehingga diperlukan berbagai upaya Pemerintah untuk melakukan penyelamatan kesehatan dan perekonomian nasional, dengan fokus pada belanja untuk kesehatan, jaring pengaman sosial (social safety net), serta pemulihan perekonomian termasuk untuk dunia usaha dan masyarakat yang terdampak;
- bahwa implikasi pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) telah berdampak pula terhadap
memburuknya sistem keuangan yang ditunjukkan dengan penurunan berbagai aktivitas ekonomi
domestik sehingga perlu dimitigasi bersama oleh Pemerintah dan Komite Stabilitas Sistem Keuangan
(KSSK) untuk melakukan tindakan antisipasi (forward looking) dalam rangka menjaga stabilitas sektor keuangan; - bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c,
Pemerintah dan lembaga terkait perlu segera mengambil kebijakan dan langkah-langkah luar biasa
dalam rangka penyelamatan perekonomian nasional dan stabilitas sistem keuangan melalui berbagai
kebijakan relaksasi yang berkaitan dengan pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja
Negara (APBN) khususnya dengan melakukan peningkatan belanja untuk kesehatan, pengeluaran
untuk jaring pengaman sosial (social safety net), dan pemulihan perekonomian, serta memperkuat
kewenangan berbagai lembaga dalam sektor keuangan; - bahwa kondisi sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d, telah memenuhi
parameter sebagai kegentingan memaksa yang memberikan kewenangan kepada Presiden untuk
menetapkan Peraturan Pemerintah Pengganti UndangUndang sebagaimana diatur dalam Pasal 22 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; - bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, huruf d,
dan huruf e, serta guna memberikan landasan hukum yang kuat bagi Pemerintah dan lembaga terkait untuk mengambil kebijakan dan langkah-langkah tersebut dalam waktu yang sangat segera, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan/atau Dalam Rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan.
Mengingat
- Pasal 22 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
PERPPU Nomor 1 Tahun 2020
Kunjungi http://catatanhukum.id untuk dapat melihat beragam peraturan lainnya.