PERPPU Nomor 3 Tahun 2000

Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2000 Tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1998 Tentang Perubahan Berlakunya Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1997 Tentang Ketenagakerjaan
(PERPPU Nomor 3 Tahun 2000)

 

Menimbang

  • bahwa berdasarkan Undang-undang Nomor 11 Tahun 1998 tentang Perubahan berlakunya Undang-undang Nomor 25 Tahun 1997 tentang Ketenagakerjaan, maka Undang-undang Nomor 25 Tahun 1997 tentang Ketenagakerjaan mulai berlaku tanggal 1 Oktober 2000 untuk disempurnakan sesuai dengan aspirasi yang berkembang di masyarakat.
  • bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana tersebut pada huruf a, Pemerintah telah menyusun Rancangan Undang-undang tentang Pembinaan dan Perlindungan Ketenagakerjaan untuk menyempurnakan Undang-undang Nomor 25 Tahun 1997 dimaksud, dan Rancangan Undang-undang tersebut telah disampaikan kepada Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia melalui surat Presiden Republik Indonesia Nomor R.11/PU/V/2000;
  • bahwa berhubung luasnya materi yang dicakup dalam Rancangan Undang-undang tersebut, pembahasan yang dilakukan antara Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia belum dapat diselesaikan sesuai dengan jadual yang ditetapkan;
  • bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, b dan c serta agar tidak terjadi kekosongan hukum, perlu ditetapkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 1998 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 1998 tentang Perubahan Berlakunya Undang-undang Nomor 25 Tahun 1997 tentang Ketenagakerjaan.

 

Mengingat

  • Pasal 22 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945;
  • Undang-undang Nomor 11 Tahun 1998 tentang Perubahan Berlakunya Undang-undang Nomor 25 Tahun 1997 tentang Ketenagakerjaan.

 

PERPPU Nomor 3 Tahun 2000

Loader Loading...
EAD Logo Taking too long?

Reload Reload document
| Open Open in new tab

Download [795.00 B]

"Tidak ada perdamaian tanpa keadilan. Tidak ada keadilan tanpa kebenaran. Dan tidak ada kebenaran kecuali seseorang bangkit untuk mengatakan yang sebenarnya."

Peraturan Presiden Nomor 194 Tahun 2014

PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 194 TAHUN 2014 TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN PRESIDEN NOMOR 4 TAHUN 2010 TENTANG PENUGASAN KEPADA PT PERUSAHAAN LISTRIK NEGARA (PERSERO) UNTUK MELAKUKAN PERCEPATAN PEMBANGUNAN PEMBANGKIT TENAGA LISTRIK YANG MENGGUNAKAN ENERGI TERBARUKAN, BATUBARA, DAN GAS   Menimbang bahwa Pemerintah berupaya

Read More »

Peraturan Presiden Nomor 192 Tahun 2014

PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 192 TAHUN 2014 TENTANG BADAN PENGAWASAN KEUANGAN DAN PEMBANGUNAN   Menimbang bahwa kesejahteraan rakyat dicapai melalui pembangunan nasional dan pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja negara/daerah; bahwa untuk melaksanakan pembangunan nasional dan anggaran pendapatan dan belanja negara/daerah secara transparan, akuntabel dan

Read More »

Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014

PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 191 TAHUN 2014 TENTANG PENYEDIAAN, PENDISTRIBUSIAN DAN HARGA JUAL  ECERAN BAHAN BAKAR MINYAK   Menimbang bahwa dengan mempertimbangkan perkembangan kebutuhan nasional atas Bahan Bakar Minyak dan dalam rangka pemberian subsidi yang lebih tepat sasaran kepada konsumen pengguna tertentu serta guna

Read More »