Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2000 Tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1998 Tentang Perubahan Berlakunya Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1997 Tentang Ketenagakerjaan
(PERPPU Nomor 3 Tahun 2000)
Menimbang
- bahwa berdasarkan Undang-undang Nomor 11 Tahun 1998 tentang Perubahan berlakunya Undang-undang Nomor 25 Tahun 1997 tentang Ketenagakerjaan, maka Undang-undang Nomor 25 Tahun 1997 tentang Ketenagakerjaan mulai berlaku tanggal 1 Oktober 2000 untuk disempurnakan sesuai dengan aspirasi yang berkembang di masyarakat.
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana tersebut pada huruf a, Pemerintah telah menyusun Rancangan Undang-undang tentang Pembinaan dan Perlindungan Ketenagakerjaan untuk menyempurnakan Undang-undang Nomor 25 Tahun 1997 dimaksud, dan Rancangan Undang-undang tersebut telah disampaikan kepada Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia melalui surat Presiden Republik Indonesia Nomor R.11/PU/V/2000;
- bahwa berhubung luasnya materi yang dicakup dalam Rancangan Undang-undang tersebut, pembahasan yang dilakukan antara Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia belum dapat diselesaikan sesuai dengan jadual yang ditetapkan;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, b dan c serta agar tidak terjadi kekosongan hukum, perlu ditetapkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 1998 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 1998 tentang Perubahan Berlakunya Undang-undang Nomor 25 Tahun 1997 tentang Ketenagakerjaan.
Mengingat
- Pasal 22 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945;
- Undang-undang Nomor 11 Tahun 1998 tentang Perubahan Berlakunya Undang-undang Nomor 25 Tahun 1997 tentang Ketenagakerjaan.
PERPPU Nomor 3 Tahun 2000