Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2018 tentang Kepalangmerahan
(UU No 1 Tahun 2018)
Menimbang
- bahwa kegiatan kemanusiaan berupaya untuk mendukung tujuan negara dalam melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia untuk menciptakan ketertiban dunia dan berkeadilan sosial;
- bahwa untuk melaksanakan kegiatan kemanusiaan negara membentuk perhimpunan nasional yang menggunakan Lambang Kepalangmerahan sebagai tanda pelindung dan tanda pengenal;
- bahwa dengan telah diratifikasinya Konvensi Jenewa Tahun 1949 dengan Undang-Undang Nomor 59 Tahun 1958 tentang Ikut-Serta Negara Republik Indonesia dalam Seluruh Konpensi Jenewa tanggal 12 Agustus 1949, mewajibkan negara untuk menerapkannya dalam sistem hukum nasional;
- bahwa pengaturan mengenai Kepalangmerahan belum diatur dalam suatu Undang-Undang;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d, perlu membentuk Undang-Undang tentang Kepalangmerahan.
Mengingat
- Pasal 5 ayat (1) dan Pasal 20 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- Undang-Undang Nomor 59 Tahun 1958 tentang IkutSerta Negara Republik Indonesia dalam Seluruh Konpensi Jenewa tanggal 12 Agustus 1949 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1958 Nomor 109, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1644).
UU No 1 Tahun 2018
Kunjungi https://catatanhukum.id untuk dapat melihat beragam peraturan lainnya.