Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2003 tentang Perubahan Uu 53-1999 Tentang Pembentukan Kabupaten Pelalawan, Kabupaten Rokan Hulu, Kabupaten Rokan Hilir, Kabupaten Siak, Kabupaten Karimun, Kabupaten Natuna, Kabupaten Kuantan Singingi, dan Kota Batam
Menimbang
- bahwa dengan memperhatikan latar belakang sejarah sebelum terbentuknya Kabupaten Rokan Hulu, Desa Tandun, Desa Aliantan, dan Desa Kabun berada dalam Kecamatan Tandun dalam wilayah kerja Pembantu Bupati Kampar wilayah I/Eks. Kewedanaan Pasir Pengarayan;
- bahwa berdasarkan Pasal 4 huruf d., Desa Tandun, Desa Aliantan, dan Desa Kabun dikecualikan dalam wilayah Kecamatan Tandunmengakibatkan Desa Tandun, Desa Aliantan, dan Desa Kabun tidak memiliki kepastian status hukum dan administrasi kepemerintahan sehingga mengganggu pelayanan pemerintah terhadap masyarakat dan dapat memunculkan konflik horizontal;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud di atas, maka bunyi Pasal 4 huruf d. Undang-undang Nomor 53 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Pelalawan, Kabupaten Rokan Hulu, Kabupaten Rokan Hilir, Kabupaten Siak, Kabupaten Karimun, Kabupaten Natuna, Kabupaten Kuantan Singingi, dan Kota Batam perlu diubah dengan Undang-undang.
Mengingat
- Pasal 5 ayat (1), Pasal 18, Pasal 20, dan Pasal 21 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- Undang-undang Nomor 12 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Sumatera Tengah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1956 Nomor 25);
- Undang-undang Nomor 61 Tahun 1958 tentang Penetapan Undang-undang Darurat Nomor 19 Tahun 1957 tentang Pembentukan Daerah-daerah Swatantra Tingkat I Sumatera Barat, Jambi, dan Riau (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1957 Nomor 75) sebagai Undang-undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1958 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Nomor 1646);
- Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3839);
- Undang-undang Nomor 53 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Pelalawan, Kabupaten Rokan Hulu, Kabupaten Rokan Hilir, KabupatenSiak, Kabupaten Karimun, Kabupaten Natuna, Kabupaten KuantanSingingi, dan Kota Batam (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 181, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3902).
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2003
Kunjungi https://catatanhukum.id untuk dapat melihat beragam peraturan lainnya.