Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan
(UU No 11 Tahun 2022)
Menimbang
- bahwa negara melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban
dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial sebagaimana amanat
Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; - bahwa untuk meningkatkan kualitas hidup dan kesejahteraan manusia, pembangunan nasional di
bidang keolahragaan dilaksanakan secara terencana, sistematis, terpadu, berjenjang, dan berkelanjutan,
serta berorientasi pada prestasi dan peningkatan kesejahteraan hidup pelaku olahraga, sehingga
pengembangan dan pengelolaan keolahragaan diarahkan untuk tercapainya kualitas kesehatan dan
kebugaran masyarakat, pemerataan akses dan pemenuhan infrastruktur keolahragaan, peningkatan prestasi dan perbaikan iklim keolahragaan, serta tata kelola keolahragaan yang sesuai dengan
perkembangan masyarakat dan kompetisi keolahragaan dunia; - bahwa keolahragaan harus mampu menjamin pemerataan kesempatan olahraga, peningkatan mutu,
serta relevansi dan efisiensi manajemen olahraga secara berkelanjutan untuk menghadapi tantangan
sesuai dengan tuntutan dan dinamika perubahan dalam keolahragaan, termasuk perubahan strategis di
lingkungan internasional; - bahwa Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Sistem Keolahragaan Nasional sudah tidak sesuai dengan perkembangan dan kebutuhan keolahragaan sehingga perlu diganti;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d, perlu membentuk Undang-Undang tentang Keolahragaan.
Mengingat
- Pasal 20 dan Pasal 28C ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
UU No 11 Tahun 2022
Kunjungi https://catatanhukum.id untuk dapat melihat beragam peraturan lainnya.