Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2017 Tentang Pengesahan Asean Convention Against Trafficking in Persons, Especially Women and Children (Konvensi Asean Menentang Perdagangan Orang, Terutama Perempuan Dan Anak)
(UU No 12 Tahun 2017)
Menimbang
- bahwa dalam rangka melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial, Pemerintah Republik Indonesia sebagai bagian dari masyarakat internasional melaksanakan hubungan dan kerja sama internasional untuk mencegah dan memberantas tindak pidana perdagangan orang, terutama perempuan dan anak;
- bahwa Negara Republik Indonesia sebagai anggota ASEAN telah berkomitmen untuk bekerja sama di bidang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana
perdagangan orang terutama perempuan dan anak dengan memperhatikan prinsip perjanjian internasional yang telah disepakati dan kepentingan nasional yang sesuai dengan Pancasila dan UndangUndang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; - bahwa Pemerintah Republik Indonesia telah menandatangani ASEAN Convention Against Trafficking in Persons, Especially Women and Children (Konvensi ASEAN Menentang Perdagangan Orang, Terutama Perempuan dan Anak) pada tanggal 21 November 2015 di Kuala Lumpur, Malaysia;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu membentuk Undang-Undang tentang Pengesahan ASEAN Convention Against Trafficking in Persons, Especially Women and Children (Konvensi ASEAN Menentang Perdagangan Orang, Terutama Perempuan dan Anak).
Mengingat
- Pasal 5 ayat (1), Pasal 11, dan Pasal 20 UndangUndang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 185, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4012).
UU No 12 Tahun 2017
Kunjungi https://catatanhukum.id untuk dapat melihat beragam peraturan lainnya.