Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2010 tentang Hortikultura
(UU No 13 Tahun 2010)
Menimbang
- bahwa bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalam wilayah negara Republik Indonesia adalah anugerah Tuhan Yang Maha Kuasa untuk dimanfaatkan dan dipergunakan bagi sebesar-besar kemakmuran dan kesejahteraan rakyat Indonesia sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- bahwa tanaman hortikultura sebagai kekayaan hayati merupakan salah satu kekayaan sumber daya alam Indonesia yang sangat penting sebagai sumber pangan bergizi, bahan obat nabati, dan estetika, yang bermanfaat dan berperan besar dalam meningkatkan kualitas hidup masyarakat, yang perlu dikelola dan dikembangkan secara efisien dan berkelanjutan;
- bahwa peraturan perundang-undangan yang ada belum dapat memberikan kepastian hukum dalam pengembangan hortikultura sesuai dengan perkembangan dan tuntutan dalam masyarakat;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu membentuk Undang-Undang tentang Hortikultura.
Mengingat
- Pasal 20, Pasal 20A ayat (1), Pasal 21, dan Pasal 33 UndangUndang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
UU No 13 Tahun 2010
Kunjungi https://catatanhukum.id untuk dapat melihat beragam peraturan lainnya.