Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2003

Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2003 tentang Perhitungan Anggaran Negara Tahun 2001

 

Menimbang

  • bahwa Perhitungan Anggaran Negara sebagai tahap akhir dari rangkaian siklus anggaran negara merupakan pertanggung-jawaban Pemerintah sesuai konstitusi atas pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara;
  • bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a perlu menetapkan Undang-undang tentang Perhitungan Anggaran Negara Tahun Anggaran 2001.

 

Mengingat

  • Pasal 5 ayat (1), Pasal 20 ayat (2), Pasal 23 ayat (1) dan Pasal 23E Undang-Undang Dasar 1945 sebagaimana telah diubah dengan Perubahan Keempat Undang-Undang Dasar 1945;
  • Undang-undang Perbendaharaan Indonesia (Indische Comptabiliteitswet Stbl. Tahun 1925 Nomor 448) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 9 Tahun 1968 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1968 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2860);
  • Undang-undang Nomor 5 Tahun 1973 tentang Badan Pemeriksa Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1973 Nomor 39, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3010);
  • Undang-undang Nomor 35 Tahun 2000 tentang Anggaran Pendapat-an dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2001 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 250, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4052) sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 1 Tahun 2002 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 35 Tahun 2000 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2001 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 1, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4167).

 

Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2003

Loader Loading...
EAD Logo Taking too long?

Reload Reload document
| Open Open in new tab

Download [795.00 B]

 

Kunjungi https://catatanhukum.id  untuk dapat melihat beragam peraturan lainnya.

"Tidak ada perdamaian tanpa keadilan. Tidak ada keadilan tanpa kebenaran. Dan tidak ada kebenaran kecuali seseorang bangkit untuk mengatakan yang sebenarnya."

Peraturan Presiden Nomor 194 Tahun 2014

PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 194 TAHUN 2014 TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN PRESIDEN NOMOR 4 TAHUN 2010 TENTANG PENUGASAN KEPADA PT PERUSAHAAN LISTRIK NEGARA (PERSERO) UNTUK MELAKUKAN PERCEPATAN PEMBANGUNAN PEMBANGKIT TENAGA LISTRIK YANG MENGGUNAKAN ENERGI TERBARUKAN, BATUBARA, DAN GAS   Menimbang bahwa Pemerintah berupaya

Read More »

Peraturan Presiden Nomor 192 Tahun 2014

PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 192 TAHUN 2014 TENTANG BADAN PENGAWASAN KEUANGAN DAN PEMBANGUNAN   Menimbang bahwa kesejahteraan rakyat dicapai melalui pembangunan nasional dan pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja negara/daerah; bahwa untuk melaksanakan pembangunan nasional dan anggaran pendapatan dan belanja negara/daerah secara transparan, akuntabel dan

Read More »

Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014

PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 191 TAHUN 2014 TENTANG PENYEDIAAN, PENDISTRIBUSIAN DAN HARGA JUAL  ECERAN BAHAN BAKAR MINYAK   Menimbang bahwa dengan mempertimbangkan perkembangan kebutuhan nasional atas Bahan Bakar Minyak dan dalam rangka pemberian subsidi yang lebih tepat sasaran kepada konsumen pengguna tertentu serta guna

Read More »