Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2009 tentang Pengesahan Protocol Against The Smuggling of Migrants by Land, Sea and Air, Supplementing The United Nations Convention Against Transnational Organized Crime (protokol Menentang Penyelundupan Migran Melalui Darat, Laut, Dan Udara, Melengkapi Konvensi Perserikatan Bangsa-bangsa Menentang Tindak Pidana Transnasional Yang Terorganisasi)
(UU No 15 Tahun 2009)
Menimbang
- bahwa berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, bangsa Indonesia
sebagai bagian dari masyarakat internasional berkewajiban ikut serta melaksanakan ketertiban dunia
yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial; - bahwa Protokol Menentang Penyelundupan Migran melalui Darat, Laut, dan Udara, Melengkapi Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa Menentang Tindak Pidana Transnasional yang Terorganisasi merupakan salah satu bagian yang tidak terpisahkan dari Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa Menentang Tindak Pidana Transnasional yang Terorganisasi sehingga pencegahan
dan pemberantasan penyelundupan migran perlu dilakukan, baik pada tingkat nasional, regional maupun internasional; - bahwa penandatanganan Protokol Menentang Penyelundupan Migran melalui Darat, Laut, dan Udara,
Melengkapi Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa Menentang Tindak Pidana Transnasional yang Terorganisasi oleh Pemerintah Republik Indonesia merupakan pencerminan keikutsertaan bangsa Indonesia dalam melaksanakan ketertiban dunia; - bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu membentuk Undang-Undang tentang Pengesahan Protocol against the Smuggling of Migrants by Land, Sea and Air, Supplementing the United Nations Convention against Transnational Organized Crime (Protokol Menentang Penyelundupan Migran melalui Darat, Laut, dan Udara, Melengkapi Konvensi Perserikatan BangsaBangsa Menentang Tindak Pidana Transnasional yang Terorganisasi).
Mengingat
- Pasal 5 ayat (1), Pasal 11, dan Pasal 20 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- Undang-Undang Nomor 37 Tahun 1999 tentang Hubungan Luar Negeri (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1999 Nomor 156, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3882); - Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2000 Nomor 185, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4012); - Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2009 tentang Pengesahan United Nations Convention Against
Transnational Organized Crime (Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa Menentang Tindak Pidana Transnasional yang Terorganisasi) (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4960).
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2009 (UU No 15 Tahun 2009)
Kunjungi http://catatanhukum.id untuk dapat melihat beragam peraturan lainnya.