Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2000 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2000
Menimbang
- bahwa Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2000 disusun berdasarkan anggaran defisit yang ditutup dengan sumber-sumber pembiayaan dari dalam negeri dan luar negeri;
- bahwa Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2000 adalah pelaksanaan dari rencana pembangunan, sebagaimana digariskan dalam Garis-garis Besar Haluan Negara Tahun 1999-2004;
- bahwa Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2000 pada dasarnya merupakan rencana kerja pemerintahan negara, yang berlaku selama 9 (sembilan) bulan yaitu sejak bulan April sampai dengan Desember 2000, dalam rangka memelihara dan meningkatkan hasil-hasil pembangunan tahun-tahun sebelumnya dengan sasaran utama pada upaya penanggulangan krisis ekonomi;
- bahwa untuk menjaga kelangsungan jalannya pembangunan, dipandang perlu diatur sisa lebih pembiayaan anggaran dan sisa kredit anggaran proyek-proyek dalam anggaran pembangunan Tahun Anggaran 2000;
- bahwa Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2000 perlu ditetapkan dengan Undang-undang.
Mengingat
- Pasal 5 ayat (1), Pasal 20 ayat (2) dan ayat (4), dan Pasal 23 ayat (1) dan ayat (5) Undang-Undang Dasar 1945;
- Undang-undang Perbendaharaan Indonesia (Indische Comptabiliteitswet, Staatsblad Tahun 1925 Nomor 448) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-undang Nomor 9 Tahun 1968 tentang Perubahan Pasal 7 Indische Comptabiliteitswet (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1968 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2860).
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2000
Kunjungi https://catatanhukum.id untuk dapat melihat beragam peraturan lainnya.