Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2009 tentang Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia
(UU No 9 Tahun 2009)
Menimbang
- bahwa tujuan pembangunan nasional adalah untuk mencapai masyarakat adil dan makmur berdasarkan
Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; - bahwa sektor perdagangan luar negeri merupakan salah satu faktor penunjang pertumbuhan, pemerataan, dan stabilitas perekonomian nasional untuk meningkatkan kesejahteraan, kemajuan, dan kemandirian bangsa;
- bahwa untuk mempercepat laju pertumbuhan perdagangan luar negeri Indonesia dan meningkatkan daya saing pelaku bisnis, diperlukan suatu lembaga pembiayaan independen yang mampu menyediakan pembiayaan, penjaminan, asuransi, dan jasa lainnya;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu membentuk Undang-Undang tentang Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia.
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2009 (UU No 2 Tahun 2009)
Kunjungi http://catatanhukum.id untuk dapat melihat beragam peraturan lainnya.