Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan
(UU No 22 Tahun 2022)
Menimbang
- bahwa pada hakikatnya perlakuan terhadap tersangka, terdakwa, dan terpidana yang dirarnpas
kemerdekaannya harus didasarkan pada prinsip pelindungan hukum dan penghormatan hak asasi
manusia yang berlandaskan Pancasila dan UndangUndang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; - bahwa pemasyarakatan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari sistem peradilan pidana terpadu yang diselenggarakan oleh pemerintah sebagai bagian dari proses penegakan hukum dalam rangka pelayanan serta pembinaan dan pembimbingan untuk reintegrasi sosial;
- bahwa Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan sudah tidak sesuai lagi dengan
perkembangan hukum masyarakat dan belum sepenuhnya mencerminkan kebutuhan pelaksanaan sistem pemasyarakatan sehingga perlu diganti; - bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu
membentuk Undang-Undang tentang Pemasyarakatan.
Mengingat
- Pasal 5 ayat (1), Pasal 20, Pasal 27 ayat (1), dan Pasal 28B ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
UU No 22 Tahun 2022
Kunjungi https://catatanhukum.id untuk dapat melihat beragam peraturan lainnya.