Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan
Menimbang
- bahwa Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancas dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 19 pada hakikatnya berkewajiban memberikan perlindungan d pengakuan terhadap penentuan status pribadi dan status huk atas setiap Peristiwa Kependudukan dan Peristiwa Penting ya dialami oleh Penduduk Indonesia yang berada di dalam dan/atau luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia;
- bahwa untuk memberikan perlindungan, pengakuan, penentu status pribadi dan status hukum setiap Peristiwa Kependuduk dan Peristiwa Penting yang dialami oleh Penduduk Indonesia d Warga Negara Indonesia yang berada di luar wilayah Neg Kesatuan Republik Indonesia, perlu dilakukan pengaturan tenta Administrasi Kependudukan;
- bahwa pengaturan tentang Administrasi Kependudukan han dapat terlaksana apabila didukung oleh pelayanan yang profesio dan peningkatan kesadaran penduduk, termasuk Warga Neg Indonesia yang berada di luar negeri;
- bahwa peraturan perundang-undangan mengenai Administr Kependudukan yang ada tidak sesuai lagi dengan tuntu pelayanan Administrasi Kependudukan yang tertib dan tid diskriminatif sehingga diperlukan pengaturan secara menyeluuntuk menjadi pegangan bagi semua penyelenggara negara ya berhubungan dengan kependudukan;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dal huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d, perlu membentuk unda undang tentang Administrasi Kependudukan.
Mengingat
- Pasal 5 ayat (1), Pasal 20 ayat (1), ayat (2) dan ayat (4), Pasal Pasal 28 B ayat (1), Pasal 28 D ayat (4), Pasal 28 E ayat (1) dan a (2), Pasal 28 I, Pasal 29 ayat (1), Pasal 34 ayat (1) dan ayat Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawin (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1974 Nomor Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3019);
- Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1984 tentang Ratifikasi Konve Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi terhadap Wan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1984 Nomor Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 32);
- Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1992 tentang Keimigras (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3474);
- Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1999 tentang Pengesah International Convention On The Elimination Of All Forms Of Rac Discrimination 1965 (Konvensi Internasional tentang Penghapus
Segala Bentuk Diskriminasi Rasial 1965) (Lembaran Negara RepublikIndonesia Tahun 1999 Nomor 83, Tambahan Lembaran Neg Republik Indonesia Nomor 3852); - Undang-Undang Nomor 37 Tahun 1999 tentang Hubungan L Negeri (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nom 156, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3882
- Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manu (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 1 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3886);
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan An (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 1 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4235);
- Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nom 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 44 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tah 2005 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Unda Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Perubahan Undang-Unda
Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah Menj Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 20 Nomor 108, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nom 4548); - Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegara Republik Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tah 2006 Nomor 63, Tambahan Lembaran Negara Republik Indone Nomor 4634).
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006
Kunjungi http://catatanhukum.id untuk dapat melihat beragam peraturan lainnya.