Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2022 tentang Pendidikan dan Layanan Psikologi
(UU No 23 Tahun 2022)
Menimbang
- bahwa untuk mewujudkan pembangunan nasional berdasarkan Pancasila secara terencana dan
terpadu, perlu didukung oleh sumber daya manusia Indonesia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, berkualitas, dan memiliki daya saing; - bahwa untuk membantu pengembangan sumber daya manusia Indonesia sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, perlu melibatkan Psikolog secara profesional dan bertanggung jawab; - bahwa untuk mewujudkan Psikolog yang profesional dan bertanggung jawab, perlu dilakukan pembaruan dan penguatan Pendidikan Psikologi yang terencana, terarah, dan berkesinambungan guna optimalisasi Layanan Psikologi;
- bahwa pengaturan mengenai Pendidikan Psikologi dan Layanan Psikologi belum diatur secara khusus
dan komprehensif, sehingga belum memberikan pelindungan dan kepastian hukum bagi Psikolog dan masyarakat; - bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d perlu membentuk Undang-Undang tentang Pendidikan dan Layanan Psikologi.
Mengingat
- Pasal 20, Pasal 21, Pasal 28C, Pasal 28H ayat (1), dan Pasal 31 Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945.
UU No 23 Tahun 2022
Kunjungi https://catatanhukum.id untuk dapat melihat beragam peraturan lainnya.