Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2022 tentang Pengesahan Perjanjian Kemnitraan Ekonomi Kompregensif Antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Korea (Comprehensice Economic Partnership Agreement Between the Goverenment of The Republik of Indonesia and the Government of the Republic Korea)
(UU No 25 Tahun 2022)
Menimbang
- bahwa kegiatan perdagangan merupakan salah satu sektor utama penggerak perekonomian nasional yang dapat dilakukan melalui kerja sarna perdagangan internasional untuk mendukung program pembangunan nasional di bidang ekonomi dalam rangka memajukan kesejahteraan umum sebagaimana tercantum dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- bahwa untuk meningkatkan kerja sama ekonomi secara komprehensif antara Republik Indonesia dan Republik Korea, Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Korea telah menandatangani Perjanjian Kemitraan Ekonomi Komprehensif antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Korea (Comprehensive Economic Partnership Agreement between the Govemm.errt of he Republic of Indonesia and the Goverrtment of the Republic of Korea) pada tanggal 18 Desember 2O2O di Seoul, Republik Korea;
- bahwa untuk melaksanakan Perjanjian sebagaimana dimaksud dalam huruf b, perlu mengesahkan Perjanjian Kemitraan Ekonomi Komprehensif antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Korea (Comprehensive Economic Partnership Agreement between the Govemm.errt of he Republic of Indonesia and the Goverrtment of the Republic of Korea);
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu
membentuk Undang-Undang tentang Pengesahan Perjanjian Kemitraan Ekonomi Komprehensif antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Korea (Comprehensive Economic Partnership Agreement between the Govemm.errt of he Republic of Indonesia and the Goverrtment of the Republic of Korea).
Mengingat
- Pasal 5 ayat (1), Pasal 11, dan Pasal 20 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2OO0 tentang Perjanjian Internasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2O0O Nomor 185, Tambahan lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4012);
- Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 45, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5512).
UU No 25 Tahun 2022
Kunjungi https://catatanhukum.id untuk dapat melihat beragam peraturan lainnya.