Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007

Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang
(UU No 26 Tahun 2007)

 

Menimbang

  • bahwa ruang wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang merupakan negara kepulauan berciri
    Nusantara, baik sebagai kesatuan wadah yang meliputi ruang darat, ruang laut, dan ruang udara,
    termasuk ruang di dalam bumi, maupun sebagai sumber daya, perlu ditingkatkan upaya
    pengelolaannya secara bijaksana, berdaya guna, dan berhasil guna dengan berpedoman pada kaidah
    penataan ruang sehingga kualitas ruang wilayah nasional dapat terjaga keberlanjutannya demi
    terwujudnya kesejahteraan umum dan keadilan sosial sesuai dengan landasan konstitusional UndangUndang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
  • bahwa perkembangan situasi dan kondisi nasional dan internasional menuntut penegakan prinsip
    keterpaduan, keberlanjutan, demokrasi, kepastian hukum, dan keadilan dalam rangka penyelenggaraan
    penataan ruang yang baik sesuai dengan landasan idiil Pancasila;
  • bahwa untuk memperkukuh Ketahanan Nasional berdasarkan Wawasan Nusantara dan sejalan dengan
    kebijakan otonomi daerah yang memberikan kewenangan semakin besar kepada pemerintah
    daerah dalam penyelenggaraan penataan ruang, maka kewenangan tersebut perlu diatur demi menjaga
    keserasian dan keterpaduan antardaerah dan antara pusat dan daerah agar tidak menimbulkan kesenjangan antardaerah;
  • bahwa keberadaan ruang yang terbatas dan pemahaman masyarakat yang berkembang terhadap
    pentingnya penataan ruang sehingga diperlukan penyelenggaraan penataan ruang yang transparan,
    efektif, dan partisipatif agar terwujud ruang yang aman, nyaman, produktif, dan berkelanjutan;
  • bahwa secara geografis Negara Kesatuan Republik Indonesia berada pada kawasan rawan bencana
    sehingga diperlukan penataan ruang yang berbasis mitigasi bencana sebagai upaya meningkatkankeselamatan dan kenyamanan kehidupan dan  penghidupan;
  • bahwa Undang-Undang Nomor 24 Tahun 1992 tentang Penataan Ruang sudah tidak sesuai dengan
    kebutuhan pengaturan penataan ruang sehingga perlu diganti dengan undang-undang penataan ruang yang baru;
  • bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, huruf e, dan huruf f, perlu membentuk UndangUndang tentang Penataan Ruang.

 

Mengingat

  • Pasal 5 ayat (1), Pasal 20, Pasal 25A, dan Pasal 33 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

 

Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 (UU No 26 tahun 2007)

Loader Loading...
EAD Logo Taking too long?

Reload Reload document
| Open Open in new tab

Download [795.00 B]

 

Kunjungi http://catatanhukum.id untuk dapat melihat beragam peraturan lainnya.

"Tidak ada perdamaian tanpa keadilan. Tidak ada keadilan tanpa kebenaran. Dan tidak ada kebenaran kecuali seseorang bangkit untuk mengatakan yang sebenarnya."

Peraturan Presiden Nomor 194 Tahun 2014

PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 194 TAHUN 2014 TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN PRESIDEN NOMOR 4 TAHUN 2010 TENTANG PENUGASAN KEPADA PT PERUSAHAAN LISTRIK NEGARA (PERSERO) UNTUK MELAKUKAN PERCEPATAN PEMBANGUNAN PEMBANGKIT TENAGA LISTRIK YANG MENGGUNAKAN ENERGI TERBARUKAN, BATUBARA, DAN GAS   Menimbang bahwa Pemerintah berupaya

Read More »

Peraturan Presiden Nomor 192 Tahun 2014

PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 192 TAHUN 2014 TENTANG BADAN PENGAWASAN KEUANGAN DAN PEMBANGUNAN   Menimbang bahwa kesejahteraan rakyat dicapai melalui pembangunan nasional dan pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja negara/daerah; bahwa untuk melaksanakan pembangunan nasional dan anggaran pendapatan dan belanja negara/daerah secara transparan, akuntabel dan

Read More »

Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014

PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 191 TAHUN 2014 TENTANG PENYEDIAAN, PENDISTRIBUSIAN DAN HARGA JUAL  ECERAN BAHAN BAKAR MINYAK   Menimbang bahwa dengan mempertimbangkan perkembangan kebutuhan nasional atas Bahan Bakar Minyak dan dalam rangka pemberian subsidi yang lebih tepat sasaran kepada konsumen pengguna tertentu serta guna

Read More »