Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2004 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 Tentang Yayasan
Menimbang
- bahwa Undang-undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan mulai berlaku pada tanggal 6 Agustus 2002, namun Undang-undang tersebut dalam perkembangannya belum menampung seluruh kebutuhan dan perkembangan hukum dalam masyarakat, serta terdapat beberapa substansi yang dapat menimbulkan berbagai penafsiran, maka perlu dilakukan perubahan terhadap Undang-undang tersebut;
- bahwa perubahan tersebut dimaksudkan untuk lebih menjamin kepastian dan ketertiban hukum, sertamemberikan pemahaman yang benar kepada masyarakat mengenai Yayasan;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu membentuk Undang-undang tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan.
Mengingat
- Pasal 5 ayat (1) dan Pasal 20 Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- Undang-undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4132).
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2004
Kunjungi https://catatanhukum.id untuk dapat melihat beragam peraturan lainnya.