Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2002 tentang Anggaran Pendapatan Belanja Negara Tahun 2003
Menimbang
- bahwa Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2003 merupakan pelaksanaan dari dan satu kesatuan yang tak terpisahkan dengan Rencana Pembangunan Tahunan (Repeta) Tahun 2003 sebagai penjabaran dari Program Pembangunan Nasional (Propenas) Tahun 2000-2004 yang merupakan pelaksanaan Garis-garis Besar Haluan Negara Tahun 1999-2004, yang disesuaikan dengan perkembangan situasi terakhir dalam dan luar negeri ;
- bahwa Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2003 yang disusun berdasarkan anggaran defisit, perlu ditutup dengan sumber-sumber pembiayaan dari dalam negeri dan luar negeri;
- bahwa Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2003 merupakan rencana kerja pemerintahan negara, yang berlakuselama 12 (dua belas) bulan sejak 1 Januari 2003 sampai dengan 31 Desember 2003, dalam rangka memelihara dan meningkatkan hasil-hasil pembangunan tahun-tahun sebelumnya, serta pelaksanaan desentralisasi fiskal;
- bahwa untuk menjaga kelangsungan jalannya pembangunan,dipandang perlu diatur sisa lebih pembiayaan anggaran dan sisa kredit anggaran proyek-proyek dalam anggaran pembangunan Tahun Anggaran 2003;
- bahwa Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2003 perlu ditetapkan dengan Undang-undang.
Mengingat
- Pasal 5 ayat (1), Pasal 20 ayat (2) dan ayat (4), dan Pasal 23 ayat (1) dan ayat (5) Undang-Undang Dasar 1945 sebagaimana telah diubah dengan Perubahan Keempat Undang-Undang Dasar 1945;
- Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Nomor IV/MPR/1999tentang Garis-garis Besar Haluan Negara Tahun 1999-2004;
- Undang-undang Perbendaharaan Indonesia (Indische Comptabiliteitswet, Staatsblad Tahun 1925 Nomor 448) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-undang Nomor 9 Tahun 1968 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1968 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2860);
- Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 72, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3848);
- Undang-undang Nomor 25 Tahun 2000 tentang Program Pembangunan Nasional (Propenas) Tahun 2000-2004 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 206);
- Undang-undang Nomor 18 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Daerah Istimewa Aceh Sebagai Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam (Lembaran Negara Tahun 2001 Nomor 114, TambahanLembaran Negara Nomor 4134);
- Undang-undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua (Lembaran Negara Tahun 2001 Nomor 135, TambahanLembaran Negara Nomor 4151).
Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2002
Kunjungi https://catatanhukum.id untuk dapat melihat beragam peraturan lainnya.